Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka